Heboh Jusuf Hamka Ngaku Diperas Bank Syariah 20 Miliar, MUI Buka Suara

Terkait klaim Jusuf Hamka tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak boleh dibiarkan.

Eko Faizin
Senin, 26 Juli 2021 | 08:03 WIB
Heboh Jusuf Hamka Ngaku Diperas Bank Syariah 20 Miliar, MUI Buka Suara
Anwar Abbas. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraRiau.id - Pernyataan Jusuf Hamka soal bank syariah yang menyebut memeras dirinya Rp 20 miliar menuai kontroversi.

Ia sebelumnya bahkan menyatakan bahwa bank syariah lebih kejam dibanding bank konvensional.

Terkait klaim Jusuf Hamka tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak boleh dibiarkan.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, pernyataan tersebut akan mencoreng nama baik seluruh bank syariah dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah jatuh.

“Akibatnya semua perbankan syariah di Tanah Air tercoreng dan kena getahnya, hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh,” jelasnya dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Minggu (25/7/2021).

Anwar mengungkapkan bahwa jika ia mengalami masalah saat membayar pinjaman di bank itu, maka segera selesaikan dengan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata dia, bagaimana pun, OJK adalah regulator industri keuangan yang tugasnya mengawasi hingga melindungi nasabah industri keuangan.

“OJK juga tentu tidak boleh berdiam diri dan mendiamkannya agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas, agar nama baik dunia perbankan syariah di Tanah Air tidak tercoreng,” ungkap Anwar.

Sebelumnya, OJK memang sudah berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya soal perbankan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini