SuaraRiau.id - Penerapan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli mendatang.
Namun, kabarnya Pemerintah berencana memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu lamanya.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).
Pilihan itu menjadi salah satu skenario yang disiapkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang akhir-akhir terus meningkat lewat varian delta-nya.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut bahan paparan Menkeu Sri Mulyani.
Dengan demikian, APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, Menku pun memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2021 akan melambat menjadi 4 persen sampai 5,4 persen dan pada Kuartal IV-2021 diperkirakan akan tumbuh 4,6 persen hingga 5,9 persen.
Sehingga, kata dia, secara keseluruhan tahun diperkirakan hanya akan mencapai 3,7 persen sampai 4,5 persen.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas selama 2 minggu, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan.
Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.