Batam dan Tanjungpinang Terapkan PPKM Darurat non Jawa-Bali

Dari belasan daerah tersebut, 2 kota di Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Batam dan Tanjungpinang masuk wilayah yang diminta untuk melakukan PPKM Darurat.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:53 WIB
Batam dan Tanjungpinang Terapkan PPKM Darurat non Jawa-Bali
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

SuaraRiau.id - Pemerintah resmi menetapkan PPKM Darurat di luar pulau Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang bakal menerapkan PPKM Darurat.

Dari belasan daerah tersebut, 2 kota di Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Batam dan Tanjungpinang masuk wilayah yang diminta untuk melakukan PPKM Darurat.

Rapat penerapan PPKM Darurat itu tengah berlangsung di panggung Alun-alun Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

Hadir sejumlah forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) se-Kota Batam.

"Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli. Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual dilansie dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Koordinator PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat kemudian diberlakukan hanya di Jawa-Bali sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Sementara untuk wilayah lainnya tetap menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.

Adapun pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penularan Covid-19 yang kini telah menembus angka hingga di atas 30 ribu kasus per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini