Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ditangkap, Polisi: Mereka Pakai Sabu Bersama-sama

Ia menyebut bahwa polisi menemukan bong atau alat hisap sabu lainnya dari hasil penggeledahan rumah milik Nia Ramadhani.

Eko Faizin
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:31 WIB
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ditangkap, Polisi: Mereka Pakai Sabu Bersama-sama
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie [instagram]

SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menetapkan pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjadi tersangka lantaran hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengandung metamfetamine.

"Dilakukan tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu," kata Yusri dikutip dari Antara, Kamis (8/7/2021).

Pasangan suami-istri tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah polisi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai supirnya keluarga Nia Ramadhani (RA) dan Ardi Bakrie (AAB).

Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyal 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu.

"Saat digeledah ZN ini ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah," ujar Yusri.

Ia menyebut bahwa polisi menemukan bong atau alat hisap sabu lainnya dari hasil penggeledahan rumah milik Nia Ramadhani.

Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui bahwa suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama.

"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Yusri.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini