Pekanbaru-Rohul Daerah Zona Merah, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Ini

Maka dua daerah ini harus menjalankan instruksi tersebut secara penuh.

Eko Faizin
Rabu, 23 Juni 2021 | 22:06 WIB
Pekanbaru-Rohul Daerah Zona Merah, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Ini
Ilustrasi daerah zona merah Covid-19. [Pixabay/TheDigitalArtist]

SuaraRiau.id - Kepala daerah kabupaten/kota di Riau diminta untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Satgas Covid-19 Riau menyatakan bahwa bagi daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 harus menjalankan aturan dari pemerintah pusat tersebut.

"Instruksi itu harus dijalankan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten kota, disesuaikan dengan zona di wilayah masing-masing dengan aturan dan rambu-rambu yang sudah diatur dalam instruksi Mendagri itu," kata Jubir Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com pada Rabu 23 Juni 2021.

Kebijakan tersebut antara lain aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen di zona merah. Sedangkan zona lainnya sebanyak 50 persen.

Selain itu, untuk daerah rumah makan, restoran, kafe dan mall yang berada di zona merah hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian untuk belajar mengajar juga belum boleh dilakukan tatap muka, harus melalui daring. Begitu juga dengan rumah ibadah di zona merah juga diminta untuk ditutup sementara.

Di Riau hingga saat ini ada dua kabupaten kota yang masih berstatus zona merah Covid-19 yaitu Pekanbaru dan Rokan Hulu (Rohul).

Maka dua daerah ini harus menjalankan instruksi tersebut secara penuh. Tidak lagi dibedakan berdasarkan zona penyebaran di tingkat kecamatan.

"Jadi tidak bisa dibilang, kelurahan ini merah, kelurahan ini hijau, tidak seperti itu. Kalau kabupaten atau kota itu masih zona merah berarti wilayah itu yang zona merah, jadi ini harus dipatuhi, tidak bisa dikotak-kotakan berdasarkan zonasi di kelurahan," ucap dia.

Lebih lanjut, Yovi menyatakan bahwa dalam instruksi tersebut sudah jelas teknis pelaksanaan yang harus dijalankan oleh masing-masing daerah sesuai dengan zona penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menjalankan arahan dari pemerintah pusat tersebut.

"Mana daerah yang zona merah harus dijalankan aturan itu, kan sudah ada teknis pelaksanaanya," tegas Yovi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini