SuaraRiau.id - Seorang warga di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berinisial ZN (42) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena menyimpan seekor satwa dilindungi jenis kukang, Minggu (13/6/2021).
Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ZN menyimpan satwa dilindungi di rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
"Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan benar petugas menemukan seekor kukang dibalik pintu rumah tersebut," katanya, dilansir dari Antara, Senin (14/6/2021).
Ia mengaku, kukang itu ditangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya.Rencananya kukang tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.
Baca Juga:Saking Horornya, Insiden Christian Eriksen Bikin Jose Mourinho Menangis
ZN diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 karena sengaja ingin memelihara hewan yang dilindungi oleh aturan negara.
"Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut," tukasnya.