SuaraRiau.id - Pemberlakuan larangan peniadaan mudik resmi dimulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021. Pelarangan mudik lebaran tersebut sesuai aturan Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Sejumlah petugas kepolisian terdiri dari Polsek Tenayan Raya, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI memeriksa sejumlah kendaraan pribadi dan motor yang melintas di pos penyekatan Jalan Lintas Timur Km 22, Tenayanraya, Pekanbaru
Satu persatu kendaraan dicek apakah memiliki kepentingan mudik atau hal lainnya. Pantauan Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021), jalur tersebut ramai.
Kendaraan pengangkut barang logistik diperbolehkan lewat. Sejumlah mobil pribadi juga diperbolehkan lewat karena keperluan Mendesak (berobat).
Selain itu, puluhan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan seperti perjalanan dinas, logistik dan hal mendesak, disuruh putar balik oleh petugas.
Dua kendaraan umum (travel) yang membawa penumpang mudik langsung disuruh putar balik oleh petugas lantaran melanggar peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran.