Sementara itu, nama sembilan pengacara yang diduga mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat, yaitu Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.
“Sejak tiga ketua DPC kami pulang (dari Jakarta untuk menyerahkan laporan ke Polda Metro Jaya) dia sudah banyak yang menghubungi. Setelah mereka menerima teror itu, mereka lapor ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat), kami pun mengirim surat ke Kapolri tembusan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Sulawesi Tenggara, serta kapolres-kapolres setempat,” kata Mehbob.
“Suratnya tertanggal 20 April, kita serahkan 21 April,” ujar dia menambahkan.
Kasus terkait gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat itu saat ini telah masuk ke sesi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim telah dua kali membuka sidang untuk agenda pembacaan gugatan, tetapi pihak penggugat mangkir dua kali berturut-turut.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang di Jakarta, Selasa, kembali memanggil pihak penggugat atau kuasa hukumnya pada Selasa minggu depan (4/5).
Sejauh ini, tiga ketua DPC itu belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya mengenai teror yang mereka terima. Sembilan pengacara yang dilaporkan oleh tiga ketua DPC Partai Demokrat itu juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.
Pihak kepolisian juga belum memberi konfirmasi mengenai surat permohonan pelindungan yang telah dilayangkan oleh Partai Demokrat. (Antara)