SuaraRiau.id - Sebanyak tujuh orang pria di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi gara-gara bermain judi gelanggang permainan (Gelper) berupa ketangkasan tembak ikan-ikan. Game ini merupakan salah satu bentuk perjudian yang marak di wilayah tersebut.
Ketujuh pria yang dominan sudah berkeluarga ini adalah RS (57) warga Dusun Paitan, Desa Kasikan selaku pemilik rumah dan penyedia tempat, MP (27) warga Desa Kusau Makmur.
Lalu MS (51) Warga Desa Kasikan, PS (41) warga Desa Kasikan, HA (32) warga Desa Kasikan, ED (45) warga Desa Kasikan dan AL (45) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Para pelaku ini ditangkap pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Paitan Desa Kasikan milik RS (57), pria paruh baya ini.
Baca Juga:Pantau HP di Sajadah, Viral Pria Salat Tarawih Sambil Putar Judi
Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit meja gelper tembak ikan, sebuah kunci meja, sebuah kartu chip merk TL, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga sebagai uang taruhan dan 1 unit televisi.
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar AKP Try Widyanto Fauzal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah milik RS di Dusun Paitan Desa Kasikan, ada meja gelper tembak ikan yang sering digunakan untuk aktivitas perjudian.
Saat itu, Kapolsek langsung memimpin tim opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, polisi menemukan sekelompok orang sedang bermain judi gelper.
"Lalu kami langsung mengamankan 5 orang yang sedang bermain judi gelper dan seorang pekerja atau penjual chip serta pemilik meja gelper atau pengelola tempat tersebut," kata Widyanto, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga:Kades Tilap Bantuan Covid 19 untuk Judi Togel Dituntut Tujuh Tahun
Dijelaskannya, para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di samping itu, Kapolsek mengungkapkan bahwa 2 dari 7 tersangka kasus judi yang diamankan ini yaitu ED dan AH, saat dicek urine ternyata positif methamphetamine yang mengindikasikan bahwa keduanya juga sebagai pengguna narkoba.
"Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada