Punya Ganja, Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap

Oknum ASN tersebut diketahui berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Eko Faizin
Kamis, 15 April 2021 | 15:08 WIB
Punya Ganja, Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap
Ilustrasi ganja. (Pixabay/rexmedlen)

Ia menegaskan pelaku M terancam dipecat dari jabatannya.

"Saya tegaskan, kalau ada jajaran Imigrasi yang bermain-main dengan narkoba, siap-siap bisa dipecat," tegas Irwanto.

Perbuatan M melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini