TMII Diambil Alih Pemerintah, FZ: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Eko Faizin
Kamis, 08 April 2021 | 09:57 WIB
TMII Diambil Alih Pemerintah, FZ: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang
Fadli Zon [Dok. DPR]

SuaraRiau.id - Pemerintah yang melakukan langkah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menuai banyak komentar salah satunya Fadli Zon.

Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Langkah pemerintah tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Dirinya mencium adanya rencana yang akan dijalankan pemerintah.

Bahkan kecurigaan Fadli Zon, memberikan komentarnya bikin tepok jidat. Ia menduga pengambilalihan tersebut untuk membayar hutang negara.

“Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang,” kata Fadli Zon, dalam akun Twitter @fadlizon seperti dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).

Cuitan Fadli Zon tersebut, bisa diartikan pemerintah akan menjual TMII yang dana penjualannya akan digunakan untuk membayar hutang yang ada saat ini.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

“Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara,” jelas Kepala Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto dalam rilisnya dikutip Rabu 7 April 2021.

Menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang mana berisi TMII diambil alih pemerintah, Kemensetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Kemensetneg juga menegaskan akan mempekerjakan kembali karyawan TMII yang statusnya sudah pegawai tetap. Di masa transisi ini, Eddy mengatakan pemerintah tetap akan memenuhi hak-hak karyawan TMII.

“Karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, kami harapkan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi dan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini, dan nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII,” jelas Eddy.

Selain itu, kata Eddy, dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak