SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal diterapkan di Kota Pekanbaru.
Satgas Covid-19 Pekanbaru segera membahas perihal PPKM bersama Wali Kota Pekanbaru.
Penerapan PPKM nantinya berlangsung di kelurahan zona merah penyebaran Covid-19.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, ada 13 dari 83 kelurahan di Pekanbaru yang masuk zona merah.
Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Timur, Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Rejosari dan Labuhbaru Timur.
Kemudian Simpang Tiga, Sidomulyo Barat, Delima, Tampan dan Labuhbaru Barat. Lalu Limbungan Baru, Air Dingin dan Pematang Kapau.
"Kita sudah bahas ini bersama Gubernur Riau, nanti akan kita bahas bersama Wali Kota untuk dipersiapkan regulasinya," ujar Sekretaris BPBD Kota Pekanbaru, Maisel Fidayesi, dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (6/4/2021)
Menurutnya, Satgas segera menggesa penyusunan regulasi terhadap penerapan PPKM. Ia menyebut persiapan bakal dilakukan dalam beberapa hari ini.
Kota Pekanbaru bakal menggelar PPKM secara mikro. Ada rencana cakupan wilayah PPKM di wilayah RW atau kelurahan.
"Nantinya bakal diterapkan di zona merah Covid-19," terangnya.
Maisel menyebut nantinya proses pendataan kasus Covid-19 berdasar RW yang ada. Ia menyebut teknis pelaksanaan nantinya bakal dibahas bersama jelang penyusunan regulasi PPKM di Kota Pekanbaru.
"Jadi nantinya kita bahas segera bersama wali kota. Apalagi gubernur mengingatkan agar dalam dua hari ini regulasinya tuntas," jelasnya.