Kemelut Demokrat: Kubu Moeldoko Siap Hadapi Gugatan AHY

Razman meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Eko Faizin
Sabtu, 13 Maret 2021 | 18:07 WIB
Kemelut Demokrat: Kubu Moeldoko Siap Hadapi Gugatan AHY
Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Ria Rizki]

DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Kedua kubu Partai Demokrat telah saling melayangkan gugatan pelanggaran UU partai politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021).

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi, salah satunya, Marzuki Alie, untuk sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan digelar pada 23 Maret 2021.

Sedangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.

Untuk diketahui, pada Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum dan Marzuki Alie dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina partai.

Menyikapi KLB tersebut, kubu AHY menyatakan apa yang dilakukan dalam kongres tersebut tidak sah. Kubu AHY menyatakan KLB Demokrat itu sebagai tindakan ilegal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini