Nekat Keluar Daerah saat Libur Panjang, ASN Riau Bakal Dikenai Sanksi

Gubernur Riau Syamsuar tak memperbolehkan ASN keluar daerah sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Eko Faizin
Rabu, 10 Maret 2021 | 14:52 WIB
Nekat Keluar Daerah saat Libur Panjang, ASN Riau Bakal Dikenai Sanksi
Ilustrasi ASN: Sejumlah PNS mulai bekerja di hari pertama setelah libur lebaran, di Kantor Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7).

SuaraRiau.id - Pemerintah Provinisi Riau melarang Aparatur Sipil Negara(ASN) bepergian keluar daerah selama libur panjang. Hal itu dilakukan untuk mencegah penambahan dan penularan kasus Covid-19.

Gubernur Riau Syamsuar tak memperbolehkan ASN keluar daerah sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Bagi ASN yang keluar daerah untuk libur panjang akan diberi sanksi administrarif dan sanksi lainnya sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ucapnya dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).

“Kami sudah buat surat edarannya, dan mudah-mudahan langkah ini dapat menekan angka penambahan kasus positif di Provinsi Riau,” sambungnya.

Berdasarkan data Dinas Keseharan Provinsi Riau, jumlah kasus Covid-19 di Riau hingga Selasa (9/3/2021) lalu mencapai 32.211 kasus, sebangak 30.352 kasus diantaranya dinyatakan sembuh.

Sementara itu, 998 kasus masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak