SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.
Pencabutan investasi miras ini disambut mereka yang pro kontra berbagai kalangan, termasuk Denny Siregar.
Pegiat media sosial yang juga pendukung Jokowi itu turut merespons langkah Jokowi cabut investasi miras itu.
Menurut Denny Siregar, dengan dicabutnya investasi miras di empat daerah di wilayah Indonesia, malah akan membuat perdagangan miras menjadi status quo.
Denny menuliskan dengan pencabutan investasi miras itu nggak otomatis membuat perdagangan miras terhenti.
“Apakah ketika @jokowi merevisi Perpres investasi yang berhubungan dengan miras akan membuat perdagangan miras berhenti? Ngga. Kembali seperti semula. Semua bisa berdagang dimana saja. Business as usual. Kita lebih senang melihat cover daripada fakta,” tulis Denny Siregar dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Tak hanya itu, pendukung investasi miras lainnya juga merespons. Selain Denny, Ferdinand Hutahaean sebelumnya membelai Jokowi soal langkah mengeluarkan investasi miras.
Disampaikan Ferdinand, langkah Jokowi mencabut aturan miras itu menunjukkan Presiden itu mendengar aspirasi rakyatnya.
Namun demikian, ia menegaskan Presiden Jokowi itu tak pernah melegalisasi miras. Menurutnya, minuman dewasa itu sudah legal sejak dulu kala.
“Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat. Tapi tetap perlu diingat, Pres @jokowi tidak pernah melegalisasi miras karena miras sudah ada sejak dulu jauh sebelum Jokowi jadi presiden. Bahwa miras sudah legal dari dulu itu fakta,” tulis Ferdinand.
Sebelumnya Denny Siregar membelai Jokowi soal penerbitan Perpres yang mengatur investasi miras.
Pada akhir bulan lalu, Denny menyinggung pantes lah investasi miras berlaku di Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara. Sebab di empat daerah itu, miras udah budaya. Makanya cocok gitu.
“Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang.. Disana miras itu budaya, drpd dilarang2 sekalian jadikan pendapatan..Kalo misalnya Aceh ma Sumbar juga dibolehkan meski disana gada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki..,” tulis Denny
Nah gegara cuitan ini, banyak warganet yang mengaku berasal dari daerah tersebut protes. Nggak benar miras itu budaya di empat daerah itu.
Ferdinand pun kemarin membelai Jokowi soal investasi miras. Dia menyinggung pula soal eksistensi perusahaan miras yang mana sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Ferdinand menuliskan apa yang dilakukan Jokowi soal investasi miras ini kurang lebih mirip dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Anker BIR telah berdiri di Bekasi dgn saham Pemprov @DKIJakarta sebesar 26%. Pabrik miras ini tlh menyumbang APBD DKI. Artinya apa? Pabrik miras legal dan boleh berdiri. Sekarang @jokowi sbg Presiden mengatur ulang sektor ini spy lbh rapi, tp mgp kaum pendosa yg sok suci ribut?” tulisnya.
Jokowi cabut investasi miras
Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. Dengan demikian Jokowi cabut aturan investasi miras yang belakangan memicu kontroversi.
Presiden Jokowi mencabut soal investasi miras dalam Perpres itu setelah mendapat masukan dan menimbang dari berbagai pihak.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.
Lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.