Berdasarkan hasil visum et revertum korban, serta bukti 2 pasang pakaian milik korban terbukti pelaku bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur oleh pihak polisi.
Kini pelaku tersebut telah diamankan polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
- 1
- 2