Selain itu, sesuai Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tahun 2019, luas fungsi sawah seluas 62.689 hektare dari luas baku 213.640 hektare sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 4 tahun 2015.
Selain itu, mendorong petani menggunakan benih unggul dan pengembangan Varietas Unggul Baru (VUB).