SuaraRiau.id - Penyelundupan 5.700 batang kayu teki ilegal digagalkan tim gabungan Bea dan Cukai (BC) Riau dan Kepulauan Riau.
"Iya benar ada penangkapan kapal membawa teki tujuan Malaysia," kata Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Ony Ipmawan, dilansir dari riauonline.co.id--jaringan suara.com, Minggu (7/2/2021).
Kayu tersebut diangkut KM Berkat Meranti, Kamis 4 Febuari 2021. Kapal itu ditangkap di perairan Selat Panjang.
"Modusnya dengan membawa ribuan kayu teki menuju Batupahat. Namun tak dilengkapi dokumen ekspor," katanya
Baca Juga:Polisi Selidiki Penusukan Driver Ojol oleh Penumpang di Kebagusan
Pihak BC berhasil mengamankan 5.700 batang teki dan KM Berkat Meranti. Empat orang anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal juga ditangkap. Empat unit Paspor dan bendera Malaysia.
Kapal berserta isinya diangkut ke KPPBC TMP C Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Aktivitas tersebut melanggar UU Nomor 17 tahun 2006. Dikenakan sanksi pidana karena melakukan aktivitas illegal," pungkasnya.