SuaraRiau.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tahun 2020 berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp 665,1 miliar atau 203,75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 326,45 miliar.
“Realisasi di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 237,8 persen dari tahun sebelumnya. Lonjakan penerimaan ini didorong dari sektor bea keluar atas komoditi CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan harga patokan ekspor (HPE),” ujar Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Riau, Hartono, dikutip dari situs DJBC, Jumat (22/1/2021).
Hartono menyebutkan, selama tahun 2020 Bea Cukai telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai, di antaranya penetapan dua perusahaan dalam pusat logistik berikat, pemberian fasilitas gudang berikat dan pemberian 53 fasilitas pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk perusahaan minyak dan gas.
“Sampai akhir tahun 2020 jumlah perusahaan penerima fasilitas di Kantor Wilayah Bea Cukai Riau yaitu 33 perusahaan kawasan berikat, 6 perusahaan pusat logistik berikat, 2 perusahaan gudang berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE),” sebut Hartono.
Dari sisi pengawasan, lanjut Hartono, pihaknya telah berhasil melakukan 422 penindakan dan berhasil mengamankan barang senilai Rp 423,12 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 268,5 miliar.
Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah rokok ilegal sejumlah 36,6 juta batang dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 18,55 miliar.
Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp 363,1 miliar yang setara dengan menyelamatkan 1,25 juta jiwa.