Resahkan Warga Pekanbaru, Polisi Angkut Ratusan Motor di Arena Balap Liar

Lima truk Colt Diesel dikerahkan untuk mengangkut motor balapan liar dan rencananya akan dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Eko Faizin
Senin, 18 Januari 2021 | 08:44 WIB
Resahkan Warga Pekanbaru, Polisi Angkut Ratusan Motor di Arena Balap Liar
Polisi menyita ratusan sepeda motor yang terkait balap liar di Jalan Badak persisnya arah masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Polsek Tenayanraya dan Satlantas Polresta Pekanbaru menyita ratusan sepeda motor yang terkait balap liar di Jalan Badak persisnya arah masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang.

Ratusan kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan polisi bersama para pemiliknya yang sebagian besar remaja. Ratusan remaja tersebut dibawa dan ditahan Polsek Tenayanraya.

Motor yang digunakan untuk balapan liar semuanya dalam kondisi rebah tergeletak di aspal Jalan. Petugas kepolisian menanyakan kepada remaja tanggung tertangkap balap liar di lokasi.

"Saya hanya main-main pak," jawab peserta balap liar yang ditangkap petugas.

Selanjutnya, ada juga dari pelaku balap liar yang tertangkap dalam keadaan terluka terjatuh usai balapan liar.

"Tidak ada untung kalian balapan, kasihan orangtua kalian menunggu di rumah," ucap seorang petugas kepada tersangka balap liar.

Lima truk Colt Diesel dikerahkan untuk mengangkut motor balapan liar dan rencananya akan dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Resahkan warga
Aksi balap motor liar ini sudah membuat warga resah. Pasalnya, aksi kebut-kebutan serta suara knalpot motor membuat gaduh suasana.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengatakan penangkapan aksi balap liar ini atas laporan warga.

"Ada warga yang melapor dan resah bahwasanya di Jalan Badak kawasan kantor wali kota ini sering terjadi balapan liar," jelas Emil dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/1/2021)..

Kepada pelaku balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.

"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kita tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini