Resahkan Warga Pekanbaru, Polisi Angkut Ratusan Motor di Arena Balap Liar

Lima truk Colt Diesel dikerahkan untuk mengangkut motor balapan liar dan rencananya akan dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Eko Faizin
Senin, 18 Januari 2021 | 08:44 WIB
Resahkan Warga Pekanbaru, Polisi Angkut Ratusan Motor di Arena Balap Liar
Polisi menyita ratusan sepeda motor yang terkait balap liar di Jalan Badak persisnya arah masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Polsek Tenayanraya dan Satlantas Polresta Pekanbaru menyita ratusan sepeda motor yang terkait balap liar di Jalan Badak persisnya arah masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang.

Ratusan kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan polisi bersama para pemiliknya yang sebagian besar remaja. Ratusan remaja tersebut dibawa dan ditahan Polsek Tenayanraya.

Motor yang digunakan untuk balapan liar semuanya dalam kondisi rebah tergeletak di aspal Jalan. Petugas kepolisian menanyakan kepada remaja tanggung tertangkap balap liar di lokasi.

"Saya hanya main-main pak," jawab peserta balap liar yang ditangkap petugas.

Selanjutnya, ada juga dari pelaku balap liar yang tertangkap dalam keadaan terluka terjatuh usai balapan liar.

"Tidak ada untung kalian balapan, kasihan orangtua kalian menunggu di rumah," ucap seorang petugas kepada tersangka balap liar.

Lima truk Colt Diesel dikerahkan untuk mengangkut motor balapan liar dan rencananya akan dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Resahkan warga
Aksi balap motor liar ini sudah membuat warga resah. Pasalnya, aksi kebut-kebutan serta suara knalpot motor membuat gaduh suasana.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengatakan penangkapan aksi balap liar ini atas laporan warga.

"Ada warga yang melapor dan resah bahwasanya di Jalan Badak kawasan kantor wali kota ini sering terjadi balapan liar," jelas Emil dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/1/2021)..

Kepada pelaku balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.

"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kita tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini