47 Orang Diciduk Terkait Kasus Prostitusi Online, Ada Anak Bawah Umur

Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Eko Faizin
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:07 WIB
47 Orang Diciduk Terkait Kasus Prostitusi Online, Ada Anak Bawah Umur
Ilustrasi penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. [Antara/Ist]

SuaraRiau.id - Polisi mengamankan 47 orang terkait kasus prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan pihaknya menangkap 24 laki-laki dan 23 perempuan.

"Kami telah mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Menurut Burhanuddin, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berusia di bawah umur. Semuanya remaja putri.

"Perempuan masih berusia di bawah umur," ujarnya.

Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," tutur dia.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak