Terkait Instruksi PPKM, Wakil Gubernur Riau Sampaikan Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi gerak masyarakat agar dapat memutus dan mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Eko Faizin
Senin, 11 Januari 2021 | 14:27 WIB
Terkait Instruksi PPKM, Wakil Gubernur Riau Sampaikan Ini
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Afrizal Nasution mengumumkan pencabutan status siaga darurat Karhutla Riau, di Kota Pekanbaru, Selasa (27/10/2020). [Antara/HO-Diskominfotik Riau]

SuaraRiau.id - Pemerintah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, yang dimulai hari ini, Senin, 11-25 Januari 2021.

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi gerak masyarakat agar dapat memutus dan mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Terkait itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Afrizal Nasution dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda se-Riau secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit agar di daerah kabupaten/kota dapat menyesuaikan dan menjaga agar tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19.

"Jangan kasih kendor protokol kesehatan," tegas Edy Natar dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (11/1/2021).

Sebelumnya, Wakil Gubernur Riau mengatakan, di Provinsi Riau dalam tiga hari terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Untuk tadi disampaikan, bagaimana situasi di daerah masing-masing, yang memang tingkatnya memang tinggi itu silahkan," kata Edy Natar pada Jumat (8/1/2021).

Pihaknya masih mencoba untuk evaluasi, dan menekankan 4 M.

"Bagaimana kita tetap memperketat itu, mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, ini yang harus kita pertegas sekarang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk dapat menekan laju penularan Covid-19.

DKI Jakarta akan melakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang dimulai pada hari ini, Senin, 11 Januari 2021, sampai dua minggu ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak