SuaraRiau.id - Pengawasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir pasca bebas murni merupakan tanggung jawab Polri. Pengawasan ini dianggap wajar karena juga dilakukan terhadap narapidana terorisme lainnya.
"Terkait pengawasan aktivitas Baasyir pasca bebasnya beliau nanti adalah hal yang wajar. Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas dan hal ini berlaku umum sama seperti pelaku terorisme lainnya setelah menghirup udara bebas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Terakit pembebasan Baasyir secara murni, Pangetan menilai hal itu merupakan suatu yang lumrah. Pandangan itu pula yang ia harapkan ada di masyarakat terkait bebasnya Baasyir pada Jumat 8 Januari 2021.
"Kami juga berharap pembebasan ini diartikan sebagai hal yang lumrah saja karena kita saat ini justru sedang menyelesaikan persoalan Covid-19. Dan berharap NKRI tetap terjaga dari segala bentuk gangguan munuju Indonesia yang lebih baik," ujar Pangeran.
Baca Juga:Sempat Berpindah Penjara, Abu Bakar Baasyir Bebas Pekan Ini
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memandang pemerintah perlu mengawasi pergerakan Abu Bakar di luar penjara pasca bebas murni.
Tetapi ia mengingatkan agar pengawasan itu dilakukan dari jauh sehingga tidak sampai menghambat atau melamggar hak-hak Abu Bakar menyoal kebebasan dirinya.
"Kan sudah menjalani hukuman, berikan kebebasan layaknya orang umum dan tetap diawasin dari jauh," kata Sahroni.