Nahdlatul Ulama Siak Gembira Dengar FPI Dibubarkan

Hal itu dikatakan Ketua LDNU Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Sutanto,

Chandra Iswinarno
Jum'at, 01 Januari 2021 | 12:49 WIB
Nahdlatul Ulama Siak Gembira Dengar FPI Dibubarkan
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraRiau.id - Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (LDNU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau bergembira mendengar pembubaran FPI oleh pemerintah Indonesia.

Hal itu dikatakan Ketua LDNU Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Sutanto, dalam video pernyataannya, seperti dilansir dari riauonline.co.id--jaringan suara.com, Jumat (1/1/2021).

"Saya H Sutanto S. Sos I, Ketua Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama Kabupaten Rokan Hulu, dalam hal ini menyambut dengan sangat suka cita, menyambut dengan gembira atas munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Dalam rangka pelarangan Ormas Intoleran, Ormas Radikal, tentu kami sebagai wakil NU sangat mendukung dan berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia. Ini kado terindah diakhir tahun 2020 tepat juga 11 tahun KH Abdurrahman Wahid Meninggal Dunia. Kami mendukung kebijakan pemerintah, NKRI Harga Mati," kata Sutanto.

Dalam video singkat, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Siak, Mukharom menyebutkan pembubaran FPI ini sebagai kado terindah untuk menyambut tahun yang akan datang, serta untuk keutuhan NKRI.

Baca Juga:Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Simbol dan Atribut FPI di Masyarakat

"Saya Sekretaris PCNU Siak, Mukharom, atas nama Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengapresiasi keputusan pemerintah dengan dibubarkannya FPI dipenghujung tahun 2020. Sebagai kado terindah untuk tahun yang akan datang bagi bangsa Indonesia yang bhineka dan keutuhan NKRI. Tanpa FPI di bumi pertiwi, amar makruf nahi mungkar tetap berjalan, semoga Allah SWT melindungi dan meridhoi langkah kita bersama ..amin," ucap Mukharom dalam video singkatnya, Kamis, 31 Desember 2020.

Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mereka yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) itu adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca Juga:Sekarang Mungkin FPI yang Kena, Jika Rezim Ganti Bisa Saja Giliran Pers

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini