SuaraRiau.id - Polda Metro Jaya akan kembali memanggil artis Gisella Anastasi alias Gisel pada 4 Januari 2020 mendatang. Pemanggilan itu guna melakukan pemerkisaan terkait statusnya sebagai tersangka kasus video asusila.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Nanti tanggal 4 Januari 2021 (memanggil Gisel)," ujar Yusri Yunus di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Tak hanya Gisella Anastasia, polisi juga akan memanggil Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu untuk diperiksa. Mengingat yang bersangkutan juga berstatus tersangka.
"Jadi dua-duanya akan kami panggil," kata Yusri Yunus.
Baca Juga:Gisel Sempat Bantah Pemeran Video Syur, Ini Kata-katanya
Penyanyi Gisella Anastasia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes alias MYD.
Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Merujuk pada pasal tersebut, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Kepada polisi, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di Medan pada 2017. Aksi itu direkam jebolan Indonesian Idol tersebut dan dikirim ke Michael Yukinobu De Fretes melalui AirDrop.
Hubungan Gisel dan Nobu sendiri adalah diakui sebagai teman. Namun, jejak digital mengungkap keduanya sempat dekat 9 tahun lalu, saat masih sama-sama bekerja di salah satu stasiun televisi swasta.
Baca Juga:Video Syur Gisel Diduga Penyebab Perceraian, Gading Marten Banjir Pujian