Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik

Polisi menjerat mantan istri Gading Marten itu dengan UU Pornografi.

Eko Faizin
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:20 WIB
Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik
Gisella Anastasia alias Gisel. [Herwanto/Suara.com]

SuaraRiau.id - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya.

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Polisi menjerat mantan istri Gading Marten itu dengan UU Pornografi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka itu bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini