Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang membenarkan bahwa ada aktivitas bongkar muat kayu alam tepatnya di dekat Jembatan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit.
Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan patroli di wilayah Sungai Rawa terkait illegal logging.
"Kemarin kita sudah upayakan patroli kesana di daerah Sungai Rawa, dan kita sudah komunikasi ke kanitsersenya untuk patroli di kegiatan-kegiatan yang illegal logging, ada juga kita menjumpai kemarin yang dibawah Jembatan Sungai Rawa, dan itu kemarin juga sudah didatangi pihak kehutanan provinsi, untuk itu, nanti kita komunikasi dengan kehutanan provinsi," terangnya.
Terpisah, hal senada juga dikatakan Penghulu Kampung Sungai Rawa, Mulyadi. Menurut dia, pihaknya hanya memberikan izin tempat untuk bongkar muat.
"Kampung dapat Pemasukan Asli Kampung, setiap bongkar desa dapat uang Rp 300.000," kata Mulyadi.
Dijelaskan Mulyadi, aktivitas kayu alam yang ada di wilayah kampungnya itu sudah legal dan memenuhi syarat.
" Ya surat-suratnya ada di rumah," tambah Mulyadi.
Kontributor : Alfat Handri