SuaraRiau.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kesempatannya menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat perlindungan hukum.
Orang-orang Ahmadiyah dan Syiah sebagai warga negara pun tidak dikecualikan dalam hal perlindungan hukum itu.
"Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jamaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," kata Gus Yaqut dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020).
Pernyataan dirinya tersebut sekaligus koreksi atas berita sebelumnya.
Menurut Gus Yaqut, ia sama sekali tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," katanya menegaskan.
Selanjutnya, terkait dengan soal toleransi antarumat beragama, Gus Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.
"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi," ujar Gus Yaqut. (Antara)