PNS Riau Dilarang Keluar Daerah saat Nataru, Tambah Libur Bakal Disanksi

Apabila pegawai akan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah karena ada penugasan, maka harus memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19.

Eko Faizin
Kamis, 24 Desember 2020 | 12:32 WIB
PNS Riau Dilarang Keluar Daerah saat Nataru, Tambah Libur Bakal Disanksi
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam SKB tiga menteri tersebut, cuti bersama Natal akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (24/12/2020). Sedangkan libur nasional Natal dilaksanakan pada 25 Desember atau hari Jumat.

"Selanjutnya pada Sabtu dan Minggu 26-27 adalah libur nasional. Kemudian pada hari Senin 28 Desember, para ASN harus kembali masuk kantor. Tidak ada yang boleh menambah libur," ujar Ikhwan.

Bagi ASN yang kedapatan menambah libur dan tidak masuk kerja pada 28 Desember. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini