"Polisi bukannya dilarang pamer di media sosial ya? Khususnya gaya hidup yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial, sebagaimana ditulis pada Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/Hum 3.4/2019/DIVIPROPAM. Terlebih lagi yang dipamerkan adalah satwa liar langka dilindungi, khawatirnya membuat orang lebih ikut ingin memiliki? Mohon dikoreksi bila saya keliru" komentar akun rhezm***.
Riauonline.co.id berusaha menghubungi oknum polisi di Pelalawan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, SMS, dan telepon seluler, untuk konfirmasi. Namun, belum mendapatkan balasan, sampai berita ini diterbitkan.