SuaraRiau.id - Sejarah awal Kerajaan Siak (1723-1946) memiliki keterkaitan erat dengan Kerajaan Johor-Riau yang merupakan penerus Kerajaan Melaka.
Seperti dikatakan Wan Idris saat menceritakan naskah yang disusun Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Riau untuk mendorong Sultan ke-2 Siak Tengku Buang Asmara menjadi Pahlawan Nasional.
"Sebelum Kerajaan Siak berdiri, daerah Siak merupakan bagian dari kekuasaan Kerajaan Johor-Riau. Sultan Johor-Riau mengangkat raja-raja di Siak hingga pada tahun 1662," jelasnya kepada SuaraRiau.id, Minggu (6/11/2020).
Pada akhir kekuasaan Raja Hasan di Siak, lanjut Wan Idris, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan keamanan, Kerajaan Johor-Riau menganggap bahwa di daerah Siak tidak perlu didudukkan raja sebagai wakil pemerintahan Kerajaan Johor-Riau.
Kerajaan cukup menempatkan seorang syahbandar di Sabah Auh yang bertugas memungut cukai barang komoditi dagang yang keluar masuk Sungai Siak.
"Pada tahun 1723, kekuasaan Kerajaan Johor-Riau atas Siak berakhir, setelah Raja Kecik gelar Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah mendirikan Kerajaan Siak yang merdeka di Buantan, Siak," jelasnya menceritakan hasil kajian dari beberapa tokoh dan budayawan Riau yang tergabung dalam TP2GD.
Dikatakannya, saat itu Orang Melayu adalah pedagang-pedagang handal yang berhasil dalam perdagangan lokal dan internasional.
Dalam konteks perdagangan jugalah maka pada masa Siak berada di bawah kekuasaan Kerajaan Johor-Riau, kerajaan ini menjalin hubungan bersahabat dengan VOC.
"Sultan Alauddin Riayat Syah telah menjalin sebuah persekutuan dengan laksamana Belanda Jacob van Hecmskerk (1567-1807)," diceritakan Kadis Sosial Siak itu.
Kerajaan Siak, lebih jauh diceritakan Wan Idris, telah mengirim misi diplomatik ke Belanda pada tahun 1603 dan dua perjanjian resmi ditandatangani antara Johor dan VOC pada bulan Mei dan September 1606.
Para utusan Kerajaan Johor kembali dari Belanda menumpang armada Laksamana Cornelis Matelieff.
"Di antara isi perjanjian tersebut yang ditafsirkan secara berbeda oleh kedua belah pihak, baik Kerajaan Johor maupun VOC adalah tentang ayat 3 perjanjian VOC-Johor tahun 1689. Tafsir versi VOC, warga bebas Belanda dari Melaka diperbolehkan masuk ke kawasan Sungai Siak untuk berdagang," urainya.
Sementara itu, tafsir Kerajaan Johor Riau, hanya VOC yang bebas berdagang di Sungai Siak, sementara warga bebas Belanda dilarang. Salah tafsir lainnya juga terjadi menyangkut pembayaran upeti.
Dikisahkan Wan Idris melalui kajian yang dilakukan TP2GD, setelah Kerajaan Siak berdiri, ternyata kerajaan ini tidak luput dari incaran kompeni.
"Pada masa Siak diperintah oleh Raja Kecik, tidak ada kompromi bagi kompeni Belanda. Namun, setelah pendiri Kerajaan Siak ini mangkat, barulah kompeni mencoba melakukan pendekatan kepada Sultan Mahmud gelar Sultan Abdul Jalil Muzaffar Syah," jelasnya.
Sultan Mahmud sama dengan ayahnya, Raja Kecik, tidak mau berkompromi dengan kompeni. Tetapi, Sultan Mahmud adalah ahli siasat. Keinginannya agar Kerajaan Siak menjadi pemegang hegemoni perdagangan di Selat Melaka.
Pada waktu itu, sikap kompeni pun sangat ramah, bersahabat dan tidak serakah. Sehingga pada tahap awal ini, ia mengizinkan kompeni mendirikan loji di Pulau Guntung. Sebagai balasannya, kompeni harus mendukung Sultan Mahmud dan membantu Kerajaan Siak memenangkan pertempuran di Selat Melaka.
"Akhirnya pada tahun 1752, kompeni mendirikan loji di Pulau Guntung. Loji ini dibangun berlapis-lapis dan secara bertahap dengan lingkungan alam sebagai rintangan yang menyulitkan untuk berlabuh. Di loji yang merupakan gudang sekaligus banteng ini, kompeni menempatkan satu detasemen tentara," jelasnya.
"Akan tetapi hubungan Sultan Mahmud dengan kompeni Belanda tidak berjalan mulus, justru sebaliknya memburuk. Akibat keberadaan loji yang mulai menyulitkan dan memberatkan para pedagang," jelas Wan Idris.
Kontributor : Alfat Handri