SuaraRiau.id - Polsek Limapuluh Pekanbaru mengamankan 4 pelaku bandar narkoba di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh pada Minggu 29 November 2020 dini hari.
Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 105 butir ektasi, dari empat tersangka tersebut.
Para tersangka adalah AL alias Ade 23 tahun, MP alias Amat 26 tahun, ES alias Eka 35 tahun dan satu orang perempuan inisial EN alias Susan 45 tahun.
"Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman di Jalan Sultan Syarif Kasim atau tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV," ujar Kapolsek dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/12/2020).
Kapolsek menambahkan bahwa, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua tersangka AL alias Ade dan MP alias Amat serta mendapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink dari dalam kantong celana tersangka Ade.
Ketika dilakukan penggeledahan, papar Kapolsek, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk ekstasi warna orange, dan lebih kurang dari satu meter dari tersangka ditemukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir pil ekstasi merek Hulk warna hijau.
Kemudian tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir pil ekstasi merek Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi merek Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 15 butir pil ekstasi merek WB warna orange jumlah total 105 butir pil ekstasi.
"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir pil ekstasi disita untuk diamankan dan di bawa ke Polsek Limapuluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Petugas melakukan cek urine terhadap tiga orang tersangka laki-laki inisial AL alias Ade, MP alias Amat dan ES alias Eka negatif mengandung Amphetamin, sedangkan Susan positif mengkonsumsi Amphetamin.