"Mulai dari security, humas, baju coklat hingga baju loreng, gantian mendatangi kami. Lama kelamaan, kami mulai diintervensi. Yang tak mau menyerahkan lahannya, perusahan mengancam akan mempolisikan kami," jelasnya.
Dapat ancaman seperti itu, satu persatu petani mulai ketakutan dan menyerahkan lahannya kepada perusahaan karena takut dipenjara. Terlebih lagi pihak perusahaan menawarkan imbalan kepada petani yang menyerah.
"Yang menyerahkan lahannya dikasi sagu hati Rp3 juta per hektar. Ada juga yang ngotot tak mau menyerahkan, dipenjarakan. Inilah yang membuat petani semakin takut," urai Ridwan.
Lalu pada tahun 2017 para petani mendirikan Koperasi Sukses Maju Bersama Siak (SMBS). Tujuannya agar mereka punya legitimasi kuat untuk mengatasi persoalan ini.
"Kami sudah menyurati semua instansi yang terkait dengan persoalan kami, mulai dari daerah hingga ke pusat. Namun yang terjadi perusahaan justru semakin beringas," tuturnya.
Hasilnya pada tahun 2016, lewat SK 1004, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat sanksi kepada perusahaan. Sanksi itu berupa pencabutan tanaman akasia yang sudah sempat ditanam perusahaan, begitu juga dengan kanal yang sudah sempat digali, ditutup kembali.
"Ada sekitar 80 persen lahan yang akasianya harus dicabut. Nah, sejak tahun 2017, kami aman lagi tidak ada gangguan meski perusahaan dan Pemda masih mengatakan kalau kebun kami adalah areal konsesi RAPP," jelas Ridwan.