Reuni 212 Bakal Digelar di Monas, Anies Diminta Lakukan Ini

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan kelompoknya berencana akan menggunakan Monas untuk reunian.

Eko Faizin
Jum'at, 13 November 2020 | 11:50 WIB
Reuni 212 Bakal Digelar di Monas, Anies Diminta Lakukan Ini
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). [ANTARA FOTO/Aruna]

SuaraRiau.id - Kawasan Monumen Nasional (Monas) bakal dipakai menjadi tempat reuni kelompok Persaudaraan Alumni 212 pasca kembalinya Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengkaji secara matang sebelum mengizinkan penggunaan kawasan tersebut.

Alasan itu dikemukakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gembong Warsono. Menurutnya, saat ini Monas masih ditutup untuk umum di masa pandemi Covid-19.

"Ya pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu aja," kata Gembong kepada wartawan.

Kata Gembong semua keputusan ada di tangan Gubernur Anies, apakah diberikan izin atau tidak.

"Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin," tuturnya.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan kelompoknya berencana akan menggunakan Monas untuk reunian. Slamet mengatakan sudah mengajukan surat izin ke pemerintah Jakarta sejak tiga bulan lalu.

"Oh iya itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," ujar Slamet di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Dalam laporan Antara, pada Selasa (10/11/2020) malam, Gubernur Anies telah menemui Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. Namun dalam pertemuan itu, katanya, tidak ada pembahasan soal acara reuni 212.

Monas ditutup untuk kegiatan keramaian sejak Anies memberlakukan pembatasan sobial berskala besar sampai saat ini. Anies juga telah menerapkan aturan PSBB transisi sampai 22 November 2020.

Acara reuni PA 212 diketahui beberapa kali diperingati pada setiap tanggal 2 Desember. Hampir dipastikan pada saat 2 Desember 2020 nanti, Jakarta masih berstatus PSBB transisi.

Sebab dalam Keputusan Gubernur Nomor 1.100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Anies bakal langsung memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini