Diumurnya yang masih terbilang muda, Unyil kembali menjalani hukuman akibat aksi kejahatannya. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan.
"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka adalah pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan untuk rekannya serta barang bukti sepeda motor yang digunakan, masih dalam tahap pengejaran petugas, Status DPO nya telah kita terbitkan," Tutup Kapolsek.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Masih 18 Tahun, Unyil Sudah Keluar Masuk Bui"
Baca Juga:Waspada Aksi Jambret di Karimun, Incar Wanita Jalan Sendirian