“Pelaku SE sebagai pengendali di Lapas Gobah, tadi malam pelaku meninggal dunia karena sakit yang ia derita,” kata Kapolda Riau.
Selain, barang bukti 20 kilogram sabu, petugas juga amankan satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit toyota Yaris, serta tiga unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pas 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.