SuaraRiau.id - Pelaku penebang 83 penebang pohon di Jalan Tambusai Pekanbaru berhasil diciduk Polsek Bukitraya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020).
Dari keempat pelaku ini, satu di antaranya otak pelaku dari pihak CV RB berinisial JE. Sedangkan tiga orang rekannya yang lain adalah MA, RP dan RA.
"Para pelaku ini mendapat perintah dari JE yang merupakan pihak CV RB untuk memotong pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," ucap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Para pelaku diberi upah Rp 2,5 juta untuk memotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.
"Pada Ahad, 11 Oktober keempat pelaku ini memotong pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya pukul 00.30 WIB. Tanpa Izin dinas PUPR dan wali kota. Mereka diberikan upah Rp 2,5 juta," tambah Arry.
Setelah dipotong, keempat pelaku ini membawa sisa potongan pohon tersebut ke tempat pembuangan sampah yang ada di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup.
"Bedasarkan penyelidikan kami, para pelaku membuang potongan kayu ke tempat pembuangan di Air Hitam menggunakan mobil pickup rental, kami masih menyelidiki keberadaan mobil tersebut," pungkasnya.
Pemotongan ilegal 83 pohon ini diakui tersangka karena memang menghambat penglihatan papan reklame yang berada di sekitar lokasi penebangan pohon.