Jaksa KPK Tuntut Amril Mukminin 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bengkalis ini dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus korupsi empat proyek jembatan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Eko Faizin
Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:50 WIB
Jaksa KPK Tuntut Amril Mukminin 6 Tahun Penjara
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraRiau.id - Jaksa dari KPK menuntut Amril Mukminin dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan.

Mantan Bupati Bengkalis ini dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus korupsi empat proyek jembatan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).

Dalam kasus ini, Jaksa Takdir meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT. Citra Gading Asritama atau CGA. Uang suap yang diterima Amril sebesar SGD 520 ribu. Suap itu untuk mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Kemudian, Amril juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Gratifikasi yang diterima Amril itu merupakan fee setiap bulannya yang diterima sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak l menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

Amril turut menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT. Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.

Hal yang dipertimbangkan Jaksa, untuk hal memberatkan terdakwa Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Amril pun mengakui bersalah dan tak akan mengulangi perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amril melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

News

Terkini