Penerapan PSBM di Tampan, Pelanggar Bakal Didenda hingga Rp 5 Juta

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berujung denda, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha.

Eko Faizin
Rabu, 16 September 2020 | 19:19 WIB
Penerapan PSBM di Tampan, Pelanggar Bakal Didenda hingga Rp 5 Juta
Petugas kepolisian memberhentikan seorang pengendara motor yang melanggar pembatasan jam malam PSBB Surabaya Raya di pos check point Jalan Raya Waru Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/5/2020) malam. [Suara.com/Arry Saputra]

Ia membenarkan adanya konsekuensi ekonomi atas penerapan PSBM. Menurutnya Pemko Pekanbaru sadar hal tersebut, namun itu merupakan pilihan atas upaya menjaga kesehatan.

"Kita maunya, kesehatan warga terperhatikan ekonomi juga berjalan. Tapi, tentu ada konsekuensi jika PSBM diterapkan. Misalkan PSBB tempo hari, mobilitas dan kerumunan berkurang drastis sehingga berpengaruh terhadap ekonomi. Dan itu bukan hanya di Kota Pekanbaru, daerah lain juga merasakannya," pungkasnya.

Adapun PSBM memberlakukan jam malam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Selama waktu tersebut, tidak boleh ada aktivitas, mulai masyarakat keluar rumah dan jual beli. Fasilitas umum dan tempat usaha wajib tutup.

Selama PSBM ini, Pemko Pekanbaru bakal menggalakkan rapid test terhadap warga Tampan. Sebab kecamatan ini masuk zona merah di Pekanbaru. Selanjutnya, treatment atau perawatan bagi yang terkonfirmasi.

Kontributor: Satria Kurnia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini