Warna Seragam Satpam Akan Diganti, Ini Alasannya...

Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Eko Faizin
Selasa, 15 September 2020 | 12:39 WIB
Warna Seragam Satpam Akan Diganti, Ini Alasannya...
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri peringatan HUT ke-36 Satuan Pengamanan (Satpam) di lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1).

SuaraRiau.id - Satpam akan mempunyai seragam baru. Hal ini untuk menjalin kedekatan emosional dengan institusi Polri.

Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Brigjen Awi di Jakarta seperti yang ditulis Antara, Selasa (15/9/2020).

Ia menjelaskan warna coklat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena coklat merupakan warna alami.

"Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa, bahwa terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini