SuaraRiau.id - Pendaftaran calon kepala daerah di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau resmi dibuka hari ini, Jumat (4/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah melakukan beberapa persiapan, termasuk teknis penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang dinyatakan positif Covid-19.
"Apabila ada Bapaslon positif Covid-19. Maka pendaftaran diterima tanpa kehadiran yang bersangkutan," terang Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riauonline.co.id, jaringan Suara.com.
Nugroho menambahkan, KPU juga akan menggunakan video call untuk memastikan eksistensi calon tersebut.
Hal ini merujuk kepada balon yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Rokan Hilir yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penelitian dokumen, paling lambat 20 hari sejak pemeriksaan kesehatan," sambungnya.
"Kemungkinan yang terjadi adalah tahapan penetapan pasangan calon yang bersangkutan tanggal 23 September akan terlampaui. Jadi harus buat tahapan baru khusus untuk peristiwa seperti ini," pungkasnya.
Jika akibat Bapaslon positif Covid-19 berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan, maka akan dibuat perubahan jadwal khusus.
Bagi Bapaslon yang negatif, tetap mengikuti jadwal tahapan pencalonan sesuai PKPU 5/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
Jadwal baru itu dibuat oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada nantinya.