Eko Faizin
Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi anggota TNI. [Unsplash/Defrino]
Baca 10 detik
  • Ditresnarkoba Polda Riau menangkap oknum TNI Serma AF dan warga NS di Pekanbaru pada Selasa (20/10/2026).
  • Petugas menyita barang bukti berupa empat7 bungkus sabu seberat 46,9 kilogram dari dalam mobil tersangka.
  • Pomdam XIX/Tuanku Tambusai menahan Serma AF serta berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa ada toleransi.

SuaraRiau.id - Seorang anggota TNI aktif Serma AF dan warga sipil inisial NS ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau terkait jaringan peredaran narkoba internasional beberapa waktu lalu.

Polisi menyita 47 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 46,9 kilogram dari empat tas besar di dalam sebuah mobil kedua tersangka yang dihentikan di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Para tersangka merupakan warga Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Oknum TNI AD itu bertugas sebagai Babinsa di wilayah Kodam I/Bukit Barisan.

Pomdam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Danpomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menegaskan penanganan perkara itu dilakukan dengan mengedepankan komitmen, transparansi, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sebagai penegak hukum, sesuai dengan komitmen Bapak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran sisi gelap narkotika," ujar dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (20/10/2026).

Yudi menegaskan, keterlibatan prajurit dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi oleh institusi TNI AD.

Dia memastikan, apabila terbukti terlibat, prajurit yang bersangkutan akan ditindak tegas melalui proses hukum yang profesional dan objektif.

"Itu pasti akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Yudi turut menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Serma AF diberhentikan dari dinas militer akibat kasus yang menjeratnya.

Saat ditanya apakah oknum prajurit tersebut dipastikan akan dipecat, Yudi menyebut pemecatan dapat menjadi konsekuensi hukum yang dihadapi, bergantung pada proses dan putusan yang berlaku.

"Sesuai dengan ancamannya, mungkin pecat. Tapi mohon dapatnya rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya, nanti kita kawal bersama-sama," ungkapnya.

Di sisi lain, Yudi meminta seluruh pihak tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan berpedoman pada ketentuan hukum.

Dia memastikan bahwa oknum prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam penahanan di sel Pomdam.

Kepastian itu disampaikan ketika wartawan menanyakan status penahanan Serma AF, termasuk apakah yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan khusus.

Load More