Eko Faizin
Senin, 19 Oktober 2026 | 09:05 WIB
Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tampak menyelimuti jalanan di Pekanbaru. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dinas Pendidikan Pekanbaru memberlakukan kembali sekolah tatap muka bagi PAUD hingga SMP mulai Senin, 19 Oktober 2026.
  • Kebijakan tersebut diambil karena pemantauan ISPU menunjukkan kualitas udara di kota tersebut semakin membaik.
  • Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, membatasi aktivitas luar ruangan, dan memantau kesehatan murid.

SuaraRiau.id - Dinas Pendidikan Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta mulai Senin (19/10/2026).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal menyampaikan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran pemerintah kota di tengah kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal," katanya, Minggu (18/10/2026).

Selain itu, melihat hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Kota Pekanbaru semakin membaik.

Jamal menyampaikan, dalam edaran tersebut, pihaknya menetapkan 4 ketentuan bagi sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka, yakni seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker, kegiatan di ruang kelas, dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Selain itu, sekolah harus melakukan pemantauan kesehatan harian murid dan bagi murid yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) diberikan keluwesan dan perhatian khusus.

"Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah," ujarnya.

Untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak atau sederajat se-Kota Pekanbaru, proses belajar tetap dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bagi sekolah/madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan.

Dia mengatakan jika kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan kembali ke PJJ setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pekanbaru.

"Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah," tegas Jamal. (Antara)

Load More