Eko Faizin
Rabu, 29 April 2026 | 13:28 WIB
Pengacara korban, Mark Harianja (kiri) dan Alqudri Tambusai menunjukkan salah satu wajah kliennya yang ditangani Jeni Rahmadial Fitri, Selasa (28/4/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Praktik medis ilegal finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024 memakan korban.
  • Tarif praktik kecantikan yang dilakukan Jeni Rahmadial Fitri itu mencapai Rp16 juta.
  • Jeni Rahmadial Fitri menjalankan praktik di klinik kecantikannya sejak 2019-2025.

Praktik ilegal tersebut diketahui dilakukan di klinik milik tersangka di Pekanbaru, bahkan juga terjadi di Batam pada pertengahan 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polisi pun menangkap JRF yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di Kota Bukittinggi.

Kini, JRF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

"Iya benar, sudah ditahan," jelasn Kombes Ade, Selasa (28/4/2026).

Sementara pihak kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam menangani kasus ini dan berharap proses hukum berjalan hingga persidangan.

"Kami berharap perkara ini bisa segera disidangkan agar para korban mendapatkan keadilan," tegas Mark.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More