- Aktivitas penambangan ilegal Galian C menjadi sorotan Plt Gubernur Riau.
- Jika dimaksimalkan tambang Galian C bisa mendongkrak pendapatan daerah.
- DPMPTSP Riau akan melakukan penataan izin pertambangan batuan atau Galian C.
SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyoroti aktivitas penambangan Galian C yang jika dimaksimalkan bisa menjadi salah satu pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
SF Hariyanto meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau untuk mengawasi penambangan ilegal tersebut.
Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika OK mengungkapkan bahwa pada prinsipnya DPMPTSP mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa menghambat iklim usaha.
"Pada prinsipnya kami DPMPTSP mendorong kepatuhan tanpa menghambat iklim usaha. Bisa dilakukan melalui pendekatan pembinaan, memfasilitasi, dan penegakan aturan secara bertahap," kata Vera, Rabu (22/4/2025).
Dia menuturkan, terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin, pihaknya akan memberikan waktu pada perusahaan untuk mengurus izin usaha ataupun izin operasional.
"Perusahaan yang belum memiliki izin, diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan perizinan berusahanya, seperti NIB sampai kepada izin usaha atau izin operasional," terang Vera.
Ia menjelaskan DPMPTSP tentu tidak langsung menindak yang tidak berizin, namun mendorong untuk melegalkan usaha informal menjadi formal.
"DPMPTSP dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha atau investor," ujar Vera.
Sementara itu, salah satu fokus utama pihaknya dalam meningkatkan PAD, yaitu melakukan penataan izin pertambangan batuan atau galian C serta melacak potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang (lost potential).
"Tahun ini, kami akan lebih fokus pada merapikan izin pertambangan khususnya Galian C. Pendataan ini penting agar dapat diketahui berapa kerugian dan berapa lost potensial yang ada terhadap izin yang diberikan. Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Termasuk men-tracking aktivitas tambang yang tidak berizin,” katanya.
Vera juga meminta seluruh jajaran birokrasi di Riau untuk bekerja sama dan tidak menutup akses data yang menghambat pengawasan tambang.
"Kita ingin memastikan seluruh operasional tambang di Riau berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut Vera, penertiban tambang ilegal penting untuk menciptakan iklim investasi yang adil, melindungi pelaku usaha resmi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta mengamankan penerimaan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis