- Aktivitas penambangan ilegal Galian C menjadi sorotan Plt Gubernur Riau.
- Jika dimaksimalkan tambang Galian C bisa mendongkrak pendapatan daerah.
- DPMPTSP Riau akan melakukan penataan izin pertambangan batuan atau Galian C.
SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyoroti aktivitas penambangan Galian C yang jika dimaksimalkan bisa menjadi salah satu pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
SF Hariyanto meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau untuk mengawasi penambangan ilegal tersebut.
Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika OK mengungkapkan bahwa pada prinsipnya DPMPTSP mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa menghambat iklim usaha.
"Pada prinsipnya kami DPMPTSP mendorong kepatuhan tanpa menghambat iklim usaha. Bisa dilakukan melalui pendekatan pembinaan, memfasilitasi, dan penegakan aturan secara bertahap," kata Vera, Rabu (22/4/2025).
Dia menuturkan, terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin, pihaknya akan memberikan waktu pada perusahaan untuk mengurus izin usaha ataupun izin operasional.
"Perusahaan yang belum memiliki izin, diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan perizinan berusahanya, seperti NIB sampai kepada izin usaha atau izin operasional," terang Vera.
Ia menjelaskan DPMPTSP tentu tidak langsung menindak yang tidak berizin, namun mendorong untuk melegalkan usaha informal menjadi formal.
"DPMPTSP dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha atau investor," ujar Vera.
Sementara itu, salah satu fokus utama pihaknya dalam meningkatkan PAD, yaitu melakukan penataan izin pertambangan batuan atau galian C serta melacak potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang (lost potential).
"Tahun ini, kami akan lebih fokus pada merapikan izin pertambangan khususnya Galian C. Pendataan ini penting agar dapat diketahui berapa kerugian dan berapa lost potensial yang ada terhadap izin yang diberikan. Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Termasuk men-tracking aktivitas tambang yang tidak berizin,” katanya.
Vera juga meminta seluruh jajaran birokrasi di Riau untuk bekerja sama dan tidak menutup akses data yang menghambat pengawasan tambang.
"Kita ingin memastikan seluruh operasional tambang di Riau berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut Vera, penertiban tambang ilegal penting untuk menciptakan iklim investasi yang adil, melindungi pelaku usaha resmi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta mengamankan penerimaan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Riau Terima Bantuan 2 Ambulans Baru dari BRI dan BSI
-
Bernilai Rp300 Miliar, Galangan Kapal Terbesar se-Sumatera Dibangun di Siak
-
SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN
-
Harga Sawit Riau Periode Ini Nyungsep di Bawah Rp4.000 per Kg
-
Hidupkan Semangat Kartini, BRI Dorong Perempuan Berdaya dan Berdampak Lewat Srikandi Pertiwi