- Rencana kelapa sawit di Riau dipajaki air permukaan menuai sorotan.
- Disebutkan sawit bakal dipajaki Rp1.700 per pokok kelapa sawit per bulan.
- Namun, kebijakan ini dinilai tak mendasar dan sebebkan kecemburuan sosial.
SuaraRiau.id - Rencana Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau menetapkan Pajak Air Permukaan (PAP) di perkebunan kelapa sawit mendapat sorotan berbagai kalangan.
Mantan Anggota DPRD Riau 2 periode, Husaimi Hamidi menilai jika wacana tersebut harus kembali dikaji sebelum benar-benar diterapkan kepada masyarakat.
"Menurut kami pajak ini masih perlu dikaji ulang. Memang sekarang katanya untuk perusahaan, masyarakat petani tidak. Tetapi ini berpotensi menyebabkan kecemburuan sosial, ada juga peluang korupsi," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (3/2/2026)
Husaimi menilai besaran pajak yang diwacanakan yakni Rp1.700 per pokok kelapa sawit per bulan, adalah nilai yang tidak berdasar.
Ia mempertanyakan acuan yang mendasari pemerintah dalam menghitung nilai pajak tersebut.
"Menghitung hektare sawit di Riau saja kelabakan, apalagi menghitung per pokok. 1 hektar belum tentu semua lahannya ada 130 pokok, terus bagaimana kalau pokoknya mati? Bagaimana cara menghitungnya? Jadi Rp1.700 per pokok ini, geli saya dengarnya," jelasnya.
Menurut Husaimi, Pemprov Riau dan DPRD Riau sebaiknya fokus mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial dengan dasar hukum yang lebih jelas.
"Saya rasa lebih baik pemerintah mengejar PAP dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Berapa banyak PKS di Riau ini, dengan produksi 80 ton, 8000 ton per hari, tapi pajaknya belum maksimal. Ini dasar hukum, dasar perhitungan pajaknya sudah ada, tinggal dimaksimalkan," tegasnya.
Samade Riau sarankan tinjau ulang
Sebelumnya, Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) Riau juga menanggapi Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau yang bakal menerapkan pajak Rp1.700 per batang kelapa sawit.
Ketua Samade Riau, Rudi Khairul menyarankan Pansus DPRD meninjau dengan baik judul dan isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pajak terhadap sawit tersebut.
"Karena kalau judul Perda disebut Pajak Sawit akan menimbulkan diskriminasi terhadap sawit," katanya, Sabtu (31/1/2026).
Rudi Khairul mengingatkan jangan sampai akibat Perda yang dibuat khusus terhadap sawit akan menimbulkan stigma negatif pada sawit.
"Terkait yang disasar adalah pajak air permukaan, maka seharusnya jangan hanya pada tanaman sawit, tetapi semua tanaman yang dibudidayakan dan semua kegiatan ekonomi yang menggunakan air permukaan dalam proses produksinya," jelas Rudi Khairul.
Menurutnya, semua bisa dihitung dan diteliti berapa pemakaian air permukaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu
-
Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut
-
Tanggapan Kapolda Riau soal Laporan Konten TikTok yang Catut SF Hariyanto
-
Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden
-
Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan