Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian. [Ist]
Baca 10 detik
- Menhut Raja Juli memberikan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing.
- Ini momen penting bagi penguatan budaya dan keberlanjutan lingkungan.
- Sejalan dengan itu, Bahtera Alam mengungkap potensi besar di Riau.
Pemerintah melalui skema Perhutanan Sosial telah mengatur mekanisme pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan hutan adat. Program ini memberi masyarakat adat akses legal untuk mengelola hutan adat secara berkelanjutan.
Dalam rencana nasional, pemerintah bahkan menargetkan 1,4 juta hektare hutan adat dapat diakui dan ditetapkan pada periode 2025–2029. sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola hutan dan memberdayakan masyarakat adat.
"Pengakuan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang mengembalikan ruang hidup masyarakat adat dan memastikan hutan tetap menjadi penopang kehidupan generasi mendatang," tutur Harry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Jeni Rahmadial Fitri: dari Kontes Kecantikan, Ditahan hingga Gelar Puteri Indonesia Dicabut
-
Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri Imbas Kasus Medis Ilegal
-
Modal Sertifikat Pelatihan, Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal
-
Opini: Menakar Keadilan di Balik Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Makan Korban, Tarif Klinik Kecantikan Ilegal Jeni Rahmadial Fitri Capai Rp16 Juta