Eko Faizin
Selasa, 22 Juli 2025 | 21:16 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Forkopimda saat melakukan rapat penyelesaian konflik PT SSL dengan warga. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) terus bergulir hingga saat ini.

Pemkab Siak terus berupaya untuk mencarikan solusi secara permanen untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Terbaru, Pemkab Siak bersama Forkopimda, NGO, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan kembali melakukan mediasi di Kantor Bupati Siak, Ruang Raja Indra Pahlawan, Senin (21/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut mengungkap banyak fakta baru yang ditemukan.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengaku konflik tersebut merupakan salahnya dan siap dijadikan saksi oleh kepolisian hingga mengungkap fakta bahwa satu keluarga menguasai lahan hingga 138 hektare yang ditanami sawit.

"Pecahnya konflik di SSL itu juga kesalahan saya sebagai pemimpin. Karena  malam itu sudah dikasih tahu sama Bang Jarwo dan dikasih tahu kawan-kawan," kata Afni dalam pertemuan tersebut.

Afni menyinggung terkait pola komunikasi yang buruk antara perusahaan dengan warga sehingga menjadi pemicu.

"Pola komunikasi yang buruk itulah yang diperbaiki ke depan. Kalau perusahaan mau ekspansi di ranah konflik, panggil dulu Bupati-nya. Biar kami edukasi masyarakatnya," kata dia.

Selain itu, Afni juga menegaskan bahwa ia berpihak kepada masyarakat kecil bukan pada cukong.

Baca Juga: Puji Langkah Bupati Afni, Jikalahari Minta Polda Riau Tak Perkeruh Kasus PT SSL

Afni mengaku siap diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum dalam kasus konflik antara PT SSL dan masyarakat yang berujung perusakan fasilitas milik PT SSL beberapa waktu lalu.

"Jika saya diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan kesalahan saya sebagai pemimpin di Siak," ujarnya dalam pertemuan tersebut. 

Banyak cukong di lahan konsesi PT SSL

Fakta baru kembali terkuak dalam pertemuan tersebut. Di antaranya adalah banyaknya cukong yang menguasai lahan konsesi PT SSL.

Terungkap satu kelurga dapat menguasai lahan seluas 138 hektare yang telah ditanami sawit

"Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli. Bukan perhektar tapi persurat," ujar salah satu perwakilan keluarga yang juga merupakan warga Desa Tumang tersebut.

Dijelaskannya, hamparan seluas 138 hektare itu dikuasai secara kolektif oleh satu keluarga tadi.

Sementara sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Sulistiyo yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektar tersebut.

Ternyata Sulistiyo hanya seorang pekerja yang diamanahkan satu keluarga tadi untuk merawat kebun kelapa sawit tersebut.

"Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji," sambung pria berkemeja coklat itu.

Sontak pernyataan itu membuat kaget seluruh peserta dalam pertemuan itu.

Sementara, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut. Ia juga membantah PT SSL melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

"Sampai saat ini secara fisik, kita tidak mengetahui. Harus menggunakan alat seperti GPS dan sebagainya," ujar Sumarlan.

"Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami, Pemkab Siak," saut Bupati Siak, Afni Zulkifli.

Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT.

SKT ini, kata Afni memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut.

"Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi," tandasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More