SuaraRiau.id - Praktik jual seragam sekolah oleh pihak sekolah dan komite mencuat setiap tahun ajaran baru, meskipun beberapa kepala daerah telah memberikan seragam gratis.
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengingatkan jika praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun komite bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Menjual seragam kepada siswa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2025).
Praktik tersebut, menurut Bambang, juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12.
Bambang mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut ditegaskan orangtua atau wali murid memiliki hak sepenuhnya untuk mengadakan atau membeli seragam sekolah bagi anaknya.
"Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa orangtua atau wali yang mempunyai hak untuk membeli dan mengadakan seragam bagi anaknya untuk bersekolah, bukan sekolah atau komite," tegasnya.
Bambang menambahkan, peran sekolah dan komite seharusnya hanya terbatas pada memberikan panduan, seperti menyusun petunjuk teknis (juknis) atau surat edaran terkait jumlah, model, dan motif seragam yang harus dikenakan siswa.
Panduan ini digunakan agar orangtua memiliki acuan dalam membuat sendiri seragam anak mereka.
Namun, lanjutnya, pemerintah daerah, sekolah, maupun komite diperbolehkan membantu siswa tidak mampu dengan cara memberikan seragam secara cuma-cuma.
Baca Juga: Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
Pemberian tersebut harus bersifat bantuan, bukan transaksi jual beli.
"Kalau orangtua tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah," ujarnya.
Terkait pelanggaran yang mungkin terjadi, Bambang menyampaikan pihaknya akan memberikan konsekuensi tegas.
Jika ditemukan adanya praktik penjualan atau pengadaan seragam oleh pihak sekolah dan komite, maka kepala sekolah (kepsek) dan ketua komite bisa diberhentikan.
"Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar diimplementasikan," tegas Bambang.
Ombudsman berharap tahun ajaran baru 2025/2026 menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Pekanbaru dan Riau untuk lebih transparan, adil, dan berpihak kepada siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Berita Terkait
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Bela Kepsek SMA 1 Cimarga yang Tampar Murid, Dedi Mulyadi: Jangan Kriminalisasi Guru Sekolah
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Sujiwo Tejo Tak Setuju Kepsek yang Tampar Murid Merokok Dinonaktifkan
-
Komentar Hanung Bramantyo soal Kepsek Tampar Murid Bikin Anaknya Balik Bertanya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Bupati Siak Dicecar Hakim Sidang Konflik Lahan, Muncul 2 Sosok Disebut Cukong
-
Kronologi Ketua Umum LSM di Riau Ditangkap gegara Peras Perusahaan Rp150 Juta
-
ROG Xbox Ally Series Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasinya
-
3 Juta Rumah untuk Rakyat, BRI Jadi Garda Terdepan Wujudkan Rumah Impian di Medan
-
BRI Sabet Peringkat 2 Contact Center Terbaik Nasional