SuaraRiau.id - Praktik jual seragam sekolah oleh pihak sekolah dan komite mencuat setiap tahun ajaran baru, meskipun beberapa kepala daerah telah memberikan seragam gratis.
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengingatkan jika praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun komite bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Menjual seragam kepada siswa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2025).
Praktik tersebut, menurut Bambang, juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12.
Bambang mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut ditegaskan orangtua atau wali murid memiliki hak sepenuhnya untuk mengadakan atau membeli seragam sekolah bagi anaknya.
"Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa orangtua atau wali yang mempunyai hak untuk membeli dan mengadakan seragam bagi anaknya untuk bersekolah, bukan sekolah atau komite," tegasnya.
Bambang menambahkan, peran sekolah dan komite seharusnya hanya terbatas pada memberikan panduan, seperti menyusun petunjuk teknis (juknis) atau surat edaran terkait jumlah, model, dan motif seragam yang harus dikenakan siswa.
Panduan ini digunakan agar orangtua memiliki acuan dalam membuat sendiri seragam anak mereka.
Namun, lanjutnya, pemerintah daerah, sekolah, maupun komite diperbolehkan membantu siswa tidak mampu dengan cara memberikan seragam secara cuma-cuma.
Baca Juga: Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
Pemberian tersebut harus bersifat bantuan, bukan transaksi jual beli.
"Kalau orangtua tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah," ujarnya.
Terkait pelanggaran yang mungkin terjadi, Bambang menyampaikan pihaknya akan memberikan konsekuensi tegas.
Jika ditemukan adanya praktik penjualan atau pengadaan seragam oleh pihak sekolah dan komite, maka kepala sekolah (kepsek) dan ketua komite bisa diberhentikan.
"Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar diimplementasikan," tegas Bambang.
Ombudsman berharap tahun ajaran baru 2025/2026 menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Pekanbaru dan Riau untuk lebih transparan, adil, dan berpihak kepada siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Berita Terkait
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Bela Kepsek SMA 1 Cimarga yang Tampar Murid, Dedi Mulyadi: Jangan Kriminalisasi Guru Sekolah
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Sujiwo Tejo Tak Setuju Kepsek yang Tampar Murid Merokok Dinonaktifkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
6 Mobil Bekas Murah untuk Anak Kuliahan: Irit dan Lincah, Keren di Tongkrongan
-
Ternyata Raden Aria Wirjaatmadja adalah Pendiri BRI, Siapakah Dia?
-
Ibu Rumah Tangga Peringkat 3 Rentan HIV/AIDS di Riau, Terbanyak Pekanbaru
-
5 Mobil Bekas 5-7 Seater Dilengkapi Sunroof, Sporty dengan Fitur Premium
-
7 Mobil Bekas untuk Keluarga Kecil: Efisien, Mudah Dikendalikan dan Fungsional