SuaraRiau.id - Praktik jual seragam sekolah oleh pihak sekolah dan komite mencuat setiap tahun ajaran baru, meskipun beberapa kepala daerah telah memberikan seragam gratis.
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengingatkan jika praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun komite bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Menjual seragam kepada siswa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2025).
Praktik tersebut, menurut Bambang, juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12.
Bambang mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut ditegaskan orangtua atau wali murid memiliki hak sepenuhnya untuk mengadakan atau membeli seragam sekolah bagi anaknya.
"Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa orangtua atau wali yang mempunyai hak untuk membeli dan mengadakan seragam bagi anaknya untuk bersekolah, bukan sekolah atau komite," tegasnya.
Bambang menambahkan, peran sekolah dan komite seharusnya hanya terbatas pada memberikan panduan, seperti menyusun petunjuk teknis (juknis) atau surat edaran terkait jumlah, model, dan motif seragam yang harus dikenakan siswa.
Panduan ini digunakan agar orangtua memiliki acuan dalam membuat sendiri seragam anak mereka.
Namun, lanjutnya, pemerintah daerah, sekolah, maupun komite diperbolehkan membantu siswa tidak mampu dengan cara memberikan seragam secara cuma-cuma.
Baca Juga: Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
Pemberian tersebut harus bersifat bantuan, bukan transaksi jual beli.
"Kalau orangtua tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah," ujarnya.
Terkait pelanggaran yang mungkin terjadi, Bambang menyampaikan pihaknya akan memberikan konsekuensi tegas.
Jika ditemukan adanya praktik penjualan atau pengadaan seragam oleh pihak sekolah dan komite, maka kepala sekolah (kepsek) dan ketua komite bisa diberhentikan.
"Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar diimplementasikan," tegas Bambang.
Ombudsman berharap tahun ajaran baru 2025/2026 menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Pekanbaru dan Riau untuk lebih transparan, adil, dan berpihak kepada siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Berita Terkait
-
Apa Bahan Seragam Sekolah yang Adem? Ini 9 Kain Nyaman Dipakai dan Kisaran Harga
-
Laris Manis Pasar Jatinegara Jelang Tahun Ajaran Baru
-
Seragam Sekolah Pakai Kain Apa? Ini 9 Rekomendasi Bahan yang Nyaman dan Harganya
-
Seragam Sekolah Gratis Dari Sumatera hingga Papua
-
Tugas Berat Menanti, 329 Kepsek Baru di Bogor Bakal Jalani Retreat, Ini Bocorannya
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
-
Drawing Belum Mulai, Satu Negara Sudah Dirugikan AFC Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
11 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gabung Dewa United, Pemain Keturunan Semarang: Saya Ingin Juara!
-
Harga Emas Antam Kembali Melesat, Hari Ini Jadi Rp 1.919.000/Gram
Terkini
-
4 Smartwatch Lari Murah 2025, Kualitas Terbaik Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
Tim LKG BRI Indonesia Siap Harumkan Nama Bangsa di Gothia Cup 2025
-
Inspirasi Bisnis 3 Minuman Khas Riau, Ubah Kuliner Tradisional Jadi Tren Kekinian
-
5 SMP Negeri Favorit di Pekanbaru, Pilihan untuk Calon Bintang Masa Depan
-
Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Kepsek Bisa Dicopot Jika Bandel