SuaraRiau.id - Praktik jual seragam sekolah oleh pihak sekolah dan komite mencuat setiap tahun ajaran baru, meskipun beberapa kepala daerah telah memberikan seragam gratis.
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengingatkan jika praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun komite bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Menjual seragam kepada siswa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2025).
Praktik tersebut, menurut Bambang, juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12.
Bambang mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut ditegaskan orangtua atau wali murid memiliki hak sepenuhnya untuk mengadakan atau membeli seragam sekolah bagi anaknya.
"Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa orangtua atau wali yang mempunyai hak untuk membeli dan mengadakan seragam bagi anaknya untuk bersekolah, bukan sekolah atau komite," tegasnya.
Bambang menambahkan, peran sekolah dan komite seharusnya hanya terbatas pada memberikan panduan, seperti menyusun petunjuk teknis (juknis) atau surat edaran terkait jumlah, model, dan motif seragam yang harus dikenakan siswa.
Panduan ini digunakan agar orangtua memiliki acuan dalam membuat sendiri seragam anak mereka.
Namun, lanjutnya, pemerintah daerah, sekolah, maupun komite diperbolehkan membantu siswa tidak mampu dengan cara memberikan seragam secara cuma-cuma.
Baca Juga: Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
Pemberian tersebut harus bersifat bantuan, bukan transaksi jual beli.
"Kalau orangtua tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah," ujarnya.
Terkait pelanggaran yang mungkin terjadi, Bambang menyampaikan pihaknya akan memberikan konsekuensi tegas.
Jika ditemukan adanya praktik penjualan atau pengadaan seragam oleh pihak sekolah dan komite, maka kepala sekolah (kepsek) dan ketua komite bisa diberhentikan.
"Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar diimplementasikan," tegas Bambang.
Ombudsman berharap tahun ajaran baru 2025/2026 menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Pekanbaru dan Riau untuk lebih transparan, adil, dan berpihak kepada siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Berita Terkait
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Bela Kepsek SMA 1 Cimarga yang Tampar Murid, Dedi Mulyadi: Jangan Kriminalisasi Guru Sekolah
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Sujiwo Tejo Tak Setuju Kepsek yang Tampar Murid Merokok Dinonaktifkan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Duit Rp60 Juta Siswi Pekanbaru Lenyap, Gara-gara Diancam Fotonya Disebar
-
Hari Kartini, BRI Wujudkan Kesetaraan Gender dalam Dunia Kerja
-
Hutan Habitat Kera Dibabat, Tengah Kota Siak Tak Lagi Hijau
-
Janji Tinggal Janji, Proyek Seragam Sekolah Rp7 M di Siak Dikerjakan Pihak Luar Riau
-
Perkuat Sustainable Finance, BRI Perkuat Komitmen pada Aspek Sosial dan Lingkungan