Eko Faizin
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:09 WIB
Owner Gerai Kecantikan Seret RANS Entertainment Ditahan, 2 Rekan Bakal Dijemput Paksa [Ist]

SuaraRiau.id - Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bisnis kecantikan yang mencatut nama manajemen artis milik Raffi Ahmad, RANS Entertainment terus berproses di Polda Riau.

Usai menahan seorang pengusaha kosmetik di Kota Pekanbaru berinisial NS, penyidik Polda Riau turut menetapkan dua rekannya berinisial GE dan SVK sebagai tersangka.

Meski sudah berstatus tersangka, GE dan SVK hingga saat ini ternyata belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan kepada awak media, Selasa (15/7/2025).

Informasi yang berhasil Suara.com himpun, NS sudah ditahan sejak Senin malam, 14 Juli 2025.

"Untuk GE dan SVK, kita akan melakukan upaya paksa terhadap keduanya. Alasannya karena sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir," tegas Kombes Pol Asep Darmawan.

Asep menegaskan babwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadapkan mereka ke penyidik.

Asep juga menjelaskan bahwa NS diduga menipu korban dengan modus menawarkan kerjasama bisnis kosmetik, sambil mengaku memiliki hubungan dekat dengan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

"Pelapor dan beberapa saksi menyebut brand ambassador yang disebutkan adalah artis ternama tersebut. Namun, setelah kami dalami, sementara belum ditemukan adanya keterkaitan antara NS dan artis yang bersangkutan," jelas Asep.

Baca Juga: Bos Kosmetik Catut Raffi Ahmad Ditahan usai Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan NS di sebuah seminar.

Meski awalnya tidak saling kenal, NS mengaku memiliki relasi dengan artis dan sedang membangun bisnis toko kosmetik di kawasan Jalan HR Subrantas, Pekanbaru.

NS kemudian menawarkan korban untuk menjadi investor, dengan iming-iming keuntungan besar dan kesempatan bertemu langsung dengan artis yang dimaksud.

Awalnya korban tidak tertarik, namun rayuan NS terus berlanjut, bahkan hingga ke pertemuan di Jakarta.

Korban akhirnya luluh setelah NS menunjukkan foto dan video kebersamaannya dengan artis-artis tersebut di media sosial.

Secara bertahap, korban pun mulai mentransfer sejumlah dana, baik untuk modal bisnis maupun pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta kepada NS.

Namun, seiring waktu berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban mulai curiga karena NS selalu menghindar saat ditanya soal transparansi keuangan usaha.

Dugaan semakin menguat saat NS diketahui berselisih dengan dua rekan bisnisnya, hingga berujung pada gugatan pembubaran PT yang menaungi bisnis kosmetik tersebut.

Karena tidak ada kejelasan, korban meminta agar uangnya dikembalikan. Sayangnya, permintaan itu tidak dipenuhi.

Kuasa hukum korban, Eva Nora, mengaku sejak awal sudah membuka ruang mediasi, namun tak menemui titik temu.

"Saya sudah mencoba komunikasi sejak tahap penyelidikan agar dilakukan pembayaran. Tapi gagal karena alasan dana belum mencukupi," ujar Eva, Senin (14/7/2025).

Setelah upaya damai gagal, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More